Daerah Kerja Madinah telah menyampaikan edaran kepada para Ketua Kloter dan para Ketua Rombongan tentang persiapan pemulangan jamaah haji ke tanah air.
Edaran tersebut berisi antara lain menyangkut ketentuan barang bawaan jamaah bahwa barang bawaan setiap jamaah yang bisa naik dan diangkut pesawat adalah 1 koper dengan berat maksimal 32 kg dan 1 tas tentengan.
Dalam edaran tersebut juga disampaikan bahwa ketika jamaah naik pesawat diadakan sweeping barang bawaan. Edaran tersebut disampaikan kepada setiap kloter setelah tiba di Madinah untuk disampaikan kepada setiap Ketua Kloter dan setiap Ketua Rombongan untuk disampaikan kepada seluruh jamaah haji.
Semua jamaah memahami isi edaran tersebut, namun pada kenyataannya sejak penerbangan pertama dari Madinah tanggal 26 Desember 2008, jamaah haji masih membawa barang barang selain tas tentengan. Jamaah sebetulnya sudah tahu kalau barang barang yang dibawa akan kena sweeping namun mereka kebanyakan spekulasi “untung untungan” barangkali bisa lolos dari sweeping. Barang barang jamaah selain tas tentengan disweeping oleh pihak penerbangan sehingga barang barang hasil sweeping pada pagi hari tanggal 27 Desember 2008 menumpuk di Bandara AMAIA Madinah. Barang barang hasil sweeping tersebut banyak sekali dan selanjutnya barang barang tersebut dipindahkan ke gudang pelaksana cargo Al Mazroi.

Satu komentar
semoga menjadi haji yang mabrur